Ratusan Narapidan di Jabar Diusulkan Dapat Remisi Hari Raya Natal

Ilustrasi tersangaka penganiayaan ditangkap polisi. (Foto: Reuters).

JABARNEWS | BANDUNG – Ratusan Narapidana diusulkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kantor Wilayah Jawa Barat untuk mendapatkan remisi Hari Raya Natal 2021.

Kepala Kemenkumham Kanwil Jabar Sudjonggo mengatakan, ada dua tipe remisi yang diberikan yakni remisi khusus I dan remisi khusus II.

Baca Juga:  Ribuan Pohon di Kota Bandung Dipangkas, Ternyata Ini Tujuannya

Dia menjelaskan, RK I adalah remisi kepada napi dengan besaran remisi pengurangan masa tahanan, sedangkan RK II yakni pemberian remisi pengurangan masa tahanan dan akan bebas tepat saat Hari Raya Natal.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Sebut Gerakan Pramuka Sangat Relevan dalam Tangani Berbagai Krisis

Sudjonggo menyebut, dari ratusan napi itu, tujuh di antaranya diajukan mendapat remisi dan langsung bebas.

“Yang mendapatkan remisi khusus (RK) II ada tujuh orang, di Lapas Kelas I Cirebon satu orang, Lapas Kelas IIA Banceuy satu orang, Lapas Kelas IIA Bekasi dua orang, Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur dua orang dan Rutan Bandung satu orang,” kata Sudjonggo di Bandung, Kamis (23/12/2021).

Baca Juga:  Tempat Makan di Depok Tak Boleh Layani Makan di Tempat