Daerah

Ratusan Narapidana di Ciamis Terima Remisi, Satu Orang Langsung Bebas

×

Ratusan Narapidana di Ciamis Terima Remisi, Satu Orang Langsung Bebas

Sebarkan artikel ini
Narapidana mendapatkan remisi. (Foto: ditjenpas.go.id).
Narapidana mendapatkan remisi. (Foto: ditjenpas.go.id).

Total yang diusulkan mendapat remisi sebanyak 125 narapidana Lapas Ciamis. Kemudian yang tidak diusulkan sebanyak 41 orang, karena tidak memenuhi persyaratan.

“Jadi ada dua kategori dalam penyerahan remisi ini. Untuk remisi umum I itu ada sebanyak 124 orang, dan remisi umum II ada 1 orang. Kemudian, ada 41 orang yang tidak memenuhi persyaratan,” kata Sony.

Baca Juga:  Rayakan HUT RI dan Hari Jadi Karawang, Denda Pajak Daerah Dihapus hingga 30 September 2025

Adapun besaran remisi meliputi, untuk remisi 1 bulan ada 51 orang, besaran remisi 2 bulan ada 29 orang.

Selanjutnya, remisi 3 bulan ada 26 orang, remisi 4 bulan 4 orang, remisi 5 bulan 11 orang, dan remisi 6 bulan yaitu 3 orang narapidana.

Baca Juga:  Proyek Galian Kabel Fiber Optik di Kabupaten Ciamis Disegel Satpol PP

Kemudian, untuk penerimaan remisi umum II ada 1 orang narapidana. Yaitu penerima remisi yang dapat potongan masa pidana, dan dapat kebebasan saat pemberian remisi.

Baca Juga:  Tol Padalarang Mulai Dipadati Kendaraan Yang Hendak Keluar Dari Bandung
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3

Tinggalkan Balasan