Ratusan Pasangan di Bandung Barat Ngotot Menikah Dini, Kenapa?

Ilustrasi - Perkawinan. (Net)

JABARNEWS | BANDUNG BARAT – Ratusan pasangan di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, memutuskan untuk menikah muda.

Meskipun, usianya belum memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.

Baca Juga:  Polres Purwakarta Terus Genjot Vaksinasi di Masjid Usai Tarawih

Kepala Pengadilan Agama Ngamprah Ahmad Saprudin mengungkapkan, jumlah pasangan usia muda yang mengajukan dispensasi perkawinan sepanjang tahun 2021 di Bandung Barat mencapai 287 perkara.

Baca Juga:  Soal Jembatan Cinta di Cililin Bandung Barat, Ridwan Kamil Harap Bisa Gerakan Ekonomi dan Pendidikan

“Perkara itu di Bandung Barat cukup tinggi, tahun lalu saja tercatat total ada 287 perkara,” kata Ahmad di Bandung Barat, Rabu (19/1/2022).

Baca Juga:  Sehari Operasi Patuh Lodaya 2023 di Purwakarta, Pelanggaran Didominasi Pemotor Tak Pakai Helm

Dia menjelaskan, dalam UU 16/2019 disebutkan bahwa syarat usia pernikahan adalah 19 tahun, baik untuk pria maupun wanita.