Ratusan Pasangan Suami Istri di Purwakarta Ikuti Sidang Isbath Nikah Terpadu, Ini Tujuannya

JABARNEWS | PURWAKARTA – Ratusan warga Kecamatan Kiarapedes, Kabupaten Purwakarta mengikuti sidang isbat nikah terpadu di kantor kecamatan setempat, pada Rabu, 17 November 2021.

Pemerintah Kabupaten Purwakarta menggelar sidang isbat nikah bekerjasama dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) dan Pengadilan Agama setempat.

Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta, H. Yayan Liyana Mukhlis mengatakan, kegiatan ini untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang tidak memiliki buku nikah dengan cara sidang di tempat yaitu sidang di luar gedung pengadilan.

Baca Juga:  BMKG : Berikut Prakiraan Cuaca Jawa Barat 9 Maret 2022

Baca Juga: Tangkap Sejumlah Tokoh Islam, DPR RI: Densus 88 Sepertinya Hanya Menyasar Mubalig Muslim

Baca Juga: Duel Golok Vs Gergaji di Kota Tasikmalaya Berkahir di Tangan Polisi

“Ini kegiatan kerjasama antara Pengadilan Agama, Pemkab Purwakarta dan Kemenag. Untuk hari ini ada 127 Pasang yang ikut dalam isbath nikah kali ini. Untuk hari ini ada 6 hakim dari pengadilan agama di turunkan untuk mempermudah dan mempercepat pelaksanaan,” ucap Yayan, saat ditemui di Kantor Kecamatan Kiarapedes, pada Rabu, 17 November 2021.

Baca Juga:  Jadi Wisata Baru di Garut, Ini Keistimewaan Puncak Intan Dewata

Dijelaskannya, yang ikut mayoritas dalam sidang isbath nikah ini, pasangan suami istri yang sudah puluhan tahun menikah siri dan perkawinan yang sudah memenuhi batas usia pernikahan.

Baca Juga: Uu Ruzhanul Imbau Masyarakat Waspada Bencana di Musim Hujan

Baca Juga: Ridwan Kamil Tegaskan Kesejahteraan Buruh dan Industri Harus Adil

“Dengan mengikuti sidang isbat, pernikahan mereka dianggap sah oleh negara. Pasangan tersebut pun bisa mendapat layanan administrasi seperti aturan yang berlaku,” ucapnya.

Baca Juga:  Menyoal Bagi-bagi Buah Dilarang Pengawas Pemilu, Pedagang: Rugi Dong?

Ia menambahkan, ketika pernikahan warga sudah disahkan secara formal meulalui sidang isbath nikah tentu saja akan dikeluarkan akta nikah atau buku nikah.

“Selain sudah sah secara negara, ini juga akan memudahkan masyarakat yang akan mengurus administrasi kependudukan seperti akte kelahiran anak, ktp, kartu keluarga, paspor dan lain-lain,” ucapnya. (Gin)