Tangkap Sejumlah Tokoh Islam, DPR RI: Densus 88 Sepertinya Hanya Menyasar Mubalig Muslim

JABARNEWS | BANDUNG – Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil angakat bicara terkait Densus 88 yang menangkap sejumlah tokoh Islam yakni Farid Okbah, Nain An Najah, dan Anung Al-Hamat.

Nasir Djamil mendesak Densus 88 agar mengedepankan hukum dan keadilan, transparansi, serta tidak sewenang-wenang dalam hal penangkapan.

“Setahu saya mereka itu dalam ceramahnya tidak menghujat pemerintah atau berorientasi takfiri,” kata Nasir Djamil dikutip dari Jabarekspres, Rabu 17 November 2021.

Baca Juga: Duel Golok Vs Gergaji di Kota Tasikmalaya Berkahir di Tangan Polisi

Baca Juga: Uu Ruzhanul Imbau Masyarakat Waspada Bencana di Musim Hujan

Menurut Nasir Djamil, pasal 28 ayat (1) UU 5/2018 memang memberikan hak kepada penyidik untuk melakukan penangkapan terhadap setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana terorisme.

Namun dalam kasus seperti itu, Densus 88 harus memberikan penjelasan yang transparan atas penangkapan ketiga tokoh Islam tersebut.

Baca Juga:  Wagub Jabar Soroti Perkembangan Teknologi Bisa Tingkatkan Ekonomi

Baca Juga: Ridwan Kamil Tegaskan Kesejahteraan Buruh dan Industri Harus Adil

Baca Juga: Ini Tahapan Perencanaan dan Perkembangan Transpolitan 4.0

“Hal ini penting dilakukan agar jangan terkesan Densus 88 yang pernah ditantang oleh organisasi teroris KKB Papua, malah sepertinya hanya menyasar mubalig muslim. Tebang pilih dan cenderung menyudutkan umat Islam,” ujarnya.

Di samping itu, Nasir Djamil juga meminta selama dalam penahanan dan proses penyelidikan, Densus 88 wajib menghormati hak asasi ketiga orang ustad itu. Ini rohnya UU 5/2018.

“Sebagai legislator Komisi Hukum DPR RI, saya berkewajiban mengingatkan Densus 88 agar perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia harus tetap diberikan selama mereka ditahan. Dengan kata lain, hak-hak mereka harus dipenuhi”, ujar Nasir.

Baca Juga:  Dishub KBB Bakal Pasang Ratusan CCTV Guna Tunjang Pengawasan Mudik Lebaran 2022

Dalam keterangannya, Nasir Djamil juga menyerukan kepada Densus 88, TNI dan Polri dan Pemerintah agar dalam menanggulangi terorisme juga mempertimbangkan faktor objektifitas.

Baca Juga: Rumah Deret Tamansari Kota Bandung Ditargetkan Selesai Bulan Desember, Yana Mulyana Bilang Begini

Baca Juga: Istri Marahi Suami Karena Mabuk Dituntut Satu Tahun, Peradi Soroti Keadilan Terhadap Perempuan

“Sebab, sebagian besar tokoh dan penceramah muslim di Indonesia tidak pernah mengangkat senjata atau membeli senjata dari oknum aparat yang dipakai oleh gerakan separatis, apalagi sampai mendirikan negara yang berpisah dari NKRI,” tuturnya.

Nasir Djamil juga membandingkan dengan KKB yang telah dinyatakan sebagai organisasi teroris oleh pemerintah pada April 2021 lalu. KKB itu, tambahnya, membunuh aparat TNI dan Polri, rakyat sipil, tenaga kesehatan, membakar pasar, Puskesmas, sekolah, dan gedung pemerintah. Namun sayangnya, Densus 88 dan pasukan khusus TNI yang bertugas menanggulangi teroris seolah tak berdaya.

Baca Juga:  Petugas Selidiki Penyebab Lahan di Gunung Guntur Terbakar

Baca Juga: Heboh! Hiu Tutul Terdampar di Pantai Barat Pangandaran, Kondisinya Masih Hidup

Baca Juga: Uu Ruzhanul Ulum Tegaskan Sektor Pertanian Kunci Bangkitkan Ekonomi dari Pandemi Covid-19

“Publik bingung, kok ada organisasi yang sudah dinyatakan sebagai teroris dengan leluasa membunuh dan meneror aparat dan rakyat. Sementara mubalig dan tokoh muslim diciduk dan dicurigai sebagai bagian kelompok terorisme. Di mana keadilan hukumnya?” ungkapnya.

Terakhir, Nasir Djamil mengharapkan adanya hubungan yang harmonis antartokoh agama, terutama pemuka agama Islam dan memberikan perlindungan terhadap mereka guna menjaga kedaulatan NKRI.

“Ibaratnya, musuh negara yang sudah nyata di depan mata kok terkesan dibiarin, sementara kawan di samping yang membela NKRI justru dicurigai sebagai bagian dari jaringan terorisme,” pungkasnya.***