Daerah

Razia Alat Praga Kampanye di Kota Bandung Dimasifkan

×

Razia Alat Praga Kampanye di Kota Bandung Dimasifkan

Sebarkan artikel ini
Satpol PP Kota Bandung
Personel Satpol PP Kota Bandung. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung mengintensifkan penertiban alat peraga sosialisasi (APS) peserta Pemilu 2024.

Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan bahwa APS tersebut ditertiban karena melanggar ketentuan jelang masa kampanye pada 28 November 2023.

Baca Juga:  Calegnya Dicoret KPU, Begini Reaksi DPD Partai Berkarya Purwakarta

“Terakhir kita juga ada kesepakatan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bahwa sebelum tanggal 28 November itu harus benar-benar bersih dari aps yang melanggar,” kata Rasdian di Bandung, Senin (6/11/2023).

Baca Juga:  Kasus Pemerasan Oknum BPK Jabar, Satu Ruangan di BPKD Kabupaten Bekasi Disegel

Dia menjelaskan, razia terhadap aps peserta pemilu ini menyasar sejumlah tempat yang menyalahi aturan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2019 tentang ketertiban umum, ketenteraman, dan perlindungan masyarakat serta aps yang melanggar sesuai ketentuan dari KPU.

Baca Juga:  Meski Belum Ada Putusan, Farhan Ingin Jadi Pemimpin Kota Bandung di Bawah Sepatu Warga

“Jadi memang di tempat-tempat yang satu sisi memang dilarang dalam Perda dan di satu sisi aps yang melanggar karena belum memasuki tahapan kampanye,” jelasnya.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2