Razia Alat Praga Kampanye di Kota Bandung Dimasifkan

Satpol PP Kota Bandung
Personel Satpol PP Kota Bandung. (Foto: Istimewa).

Rasdian menyebutkan pihaknya telah menertibkan sebanyak 6.300 aps peserta Pemilu 2024 yang melanggar aturan selama periode Januari hingga Oktober 2023.

Oleh karena itu, Rasdian berharap peserta pemilu agar lebih bijak dalam memasang aps untuk taat dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku sesuai peraturan daerah ataupun peraturan KPU yang telah ditentukan untuk masa kampanye pada 28 November mendatang.

Baca Juga:  Tiga Tempat Munggahan Di Pangandaran Yang Banyak Dikunjungi Wisatawan

“Terhitung mulai tanggal 4 November sampai sehari sebelum masa kampanye tanggal 27 November kita intensifkan penertiban. Jadi nanti semua pihak termasuk kewilayahan juga kita libatkan,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Siswa SMKN 6 Bandung Berhasil Ciptakan Simulator Kendaraan, Tembus hingga Pasar Vietnam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News