Razia Alat Praga Kampanye di Kota Bandung Dimasifkan

Satpol PP Kota Bandung
Personel Satpol PP Kota Bandung. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung mengintensifkan penertiban alat peraga sosialisasi (APS) peserta Pemilu 2024.

Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan bahwa APS tersebut ditertiban karena melanggar ketentuan jelang masa kampanye pada 28 November 2023.

Baca Juga:  Waduh! 84 Orang di Sukabumi Keracunan Makanan Setelah Menyantap Hidangan Hajatan

“Terakhir kita juga ada kesepakatan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bahwa sebelum tanggal 28 November itu harus benar-benar bersih dari aps yang melanggar,” kata Rasdian di Bandung, Senin (6/11/2023).

Baca Juga:  Siapa Sangka? Ibu Muda Ini Bawa Anak ke KPU Jabar, Ternyata Calon Senator

Dia menjelaskan, razia terhadap aps peserta pemilu ini menyasar sejumlah tempat yang menyalahi aturan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2019 tentang ketertiban umum, ketenteraman, dan perlindungan masyarakat serta aps yang melanggar sesuai ketentuan dari KPU.

Baca Juga:  Peningkatan Teknologi Pertanian Dinilai Bisa Sejahterakan Para Petani

“Jadi memang di tempat-tempat yang satu sisi memang dilarang dalam Perda dan di satu sisi aps yang melanggar karena belum memasuki tahapan kampanye,” jelasnya.