Dalam kegiatan yang juga dihadiri oleh Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein (Om Zein), Wakapolres, Kepala Dinas Pendidikan, Kadis Kominfo, serta unsur TNI dan kepolisian lainnya, aparat menemukan masih ada pelajar yang nekat membawa sepeda motor ke sekolah.
“Sudah jelas dilarang, tapi tetap saja ada yang melanggar. Kami ingin anak-anak ini benar-benar dibimbing dan diawasi. Sekolah dimulai pukul 06.00 pagi, mereka harus dibiasakan membawa bekal dari rumah, tidak bawa ponsel untuk SD dan SMP, serta tidak membawa motor kalau belum cukup umur,” kata Om Zein.
Kapolres Lilik juga menambahkan bahwa penindakan ini sah secara hukum berdasarkan Pasal 260 ayat (1) huruf ‘d’ Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang mengatur kewenangan polisi untuk melakukan penyitaan kendaraan dalam kondisi tertentu.
Selain sebagai bentuk penegakan hukum, kegiatan ini juga bertujuan menekan angka kecelakaan yang kerap melibatkan pengendara usia dini serta menciptakan budaya tertib berlalu lintas sejak dini.
“Anak di bawah umur secara fisik dan mental belum layak membawa motor. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi menyangkut keselamatan jiwa mereka dan orang lain,” tutup Kapolres.