Daerah

Reklame Ilegal di Kota Bandung Kembali Ditertibkan!

×

Reklame Ilegal di Kota Bandung Kembali Ditertibkan!

Sebarkan artikel ini
Satpol PP Kota Bandung
Satpol PP Kota Bandung saat menertibkan reklame ilegal. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Tim gabungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menggelar operasi penertiban reklame pada 13-14 Juni 2023.

Hasilnya, tim menertibkan reklame di Jalan Cihampelas, Jalan Kebon Kawung, Jalan Cijagra dan Jalan Terusan Buahbatu.

Baca Juga:  Tega Seorang Ayah Hamili Anak Tirinya Hingga Berbadan Dua

Kepala Seksi Penertiban Umum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung R. Satriadi Buana mengatakan bahwa penertiban dilaksanakan pada Selasa (14/6/2023) sekitar pukul 21.00 WIB. Penertiban sengaja dilaksanakan malam hari agar tidak menimbulkan kemacetan.

Baca Juga:  Kasus Covid-19 Naik, Atalia Praratya Waspadai Dampak ke UMKM

Penertiban melibatkan 59 orang dengan 6 unit armada yakni 2 mobil box Tim Penertiban Reklame Kota Bandung, 1 truk dalops Satpol PP, 2 truk angkut Satpol PP, dan 1 mobil Patroli Satpol PP.

Baca Juga:  Karyawan Pabrik Ini Dilarang Sholat saat Jam Kerja

Penertiban pada lokasi pertama dimulai pukul 22.48 WIB yaitu neon box dengan ukuran 0,5 x 1 meter di Jalan Cihampelas No. 58. Dilanjutkan ke lokasi kedua yaitu neonbox dengan ukuran 0,5 x 1 meter di Jalan Kebon Kawung.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2