Reklame Ilegal di Kota Bandung Kembali Ditertibkan!

Satpol PP Kota Bandung
Satpol PP Kota Bandung saat menertibkan reklame ilegal. (Foto: Istimewa).

“Lokasi ketiga di Jalan Cijagra yaitu neonbox dengan ukuran 1 x 0,5 meter. Dilanjut pukul 01.40 WIB penertiban neonbox di Jalan Terusan Buahbatu. Selanjutnya seluruh barang bukti hasil penertiban reklame dibawa ke gudang penyimpanan barang bukti di Jalan Pasirluyu,” kata Satriadi dalam keterangan yang diterima, Rabu (14/6/2023).

Baca Juga:  JHT Cair Usia 56 Tahun, Said Iqbal: Peraturan Menteri Ini Ditolak Keras Oleh KSPI dan Buruh Indonesia

Dia mengungkapkan, penertiban reklame ini dilakukan berdasar kepada Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 09 tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat, Perda Kota Bandung Nomor 002 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame, dan Peraturan Walikota Kota Bandung Nomor 005 Tahun 2019.

Baca Juga:  KPK OTT Di Kabupaten Bekasi, 10 Orang Ditangkap

“Selama penertiban reklame, semua prosesnya berjalan dengan kondisi cukup aman, lancar, dan kondusif,” tandasnya.

Perlu diketahui, tim gabungan ini terdiri dari personil Dinas Cipta Karya, Bina Kontruksi dan Tata Ruang, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga, Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Badan Pendapatan Daerah Bapenda, dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman. (Red)

Baca Juga:  MUI Jabar Sebut Fatwa Dukungan Palestina Tidak Terikat Waktu, Ini Penjelasannya