Daerah

Remaja Perempuan di Cianjur Jadi Pengedar Narkoba, Polisi Amankan 1.314 Butir

×

Remaja Perempuan di Cianjur Jadi Pengedar Narkoba, Polisi Amankan 1.314 Butir

Sebarkan artikel ini
Obat Terlarang
Ilustrasi Obat Terlarang. (Foto: Thinkstock).
Obat Terlarang
Ilustrasi Obat Terlarang. (Foto: Thinkstock).

Barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku total 1.314 butir obat jenis Tramadol dan 2 buah telepon selular, keduanya diancam dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Ini Cara Untuk Menghindari Kejahatan Bermodus Hipnotis

“Kami mengimbau masyarakat jika menemukan indikasi atau kecurigaan adanya praktik peredaran gelap maupun penyalahgunaan narkoba segera melaporkan ke kepolisian guna dilakukan tindakan,” jelasnya.

Bahkan pihaknya menggencarkan patroli ke sejumlah titik rawan peredaran obat terlarang, narkoba dan minuman keras, dengan melibatkan masyarakat, sehingga Cianjur terbebas dari peredaran barang haram dan terlarang.

Baca Juga:  Polres Cianjur Amankan Ribuan Miras dan Ratusan Knalpot Bising

“Kami menyebar anggota ke setiap wilayah yang dinilai rawan dan segera menanggapi setiap laporan yang masuk dari masyarakat, guna mempersempit ruang gerak pelaku, pengedar dan penjual miras sehingga Cianjur bebas dari penyakit masyarakat,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Densus 88 Tangkap Ustaz Farid Okbah, Anwar Abbas Tercengang: Kok Dia Ditangkap?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2