JABARNEWS | BANDUNG – Sebanyak 18.224 warga binaan pemasyarakatan di Jawa Barat menerima remisi khusus pada momentum Idul Fitri 1447 Hijriah, dengan sebagian di antaranya langsung bebas dari masa pidana.
Kepala Direktorat Jenderal Pemasyarakatan wilayah Jawa Barat, Kusnali, menjelaskan bahwa remisi tersebut terbagi dalam dua kategori, yakni Remisi Khusus I dan Remisi Khusus II.
“Remisi Khusus Idul Fitri I diberikan kepada 18.089 narapidana, sedangkan Remisi Khusus Idul Fitri II diberikan kepada 135 narapidana,” kata Kusnali dalam keterangan yang diterima, Rabu (18/3/2026).
Ia menjelaskan, Remisi Khusus I merupakan pengurangan masa pidana, namun narapidana masih harus menjalani sisa hukuman. Sementara Remisi Khusus II memungkinkan narapidana langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa pidana.
“Dari 135 orang yang mendapatkan RK II, 99 orang di antaranya langsung bebas. Sedangkan 36 orang lainnya masih menjalani pidana kurungan pengganti denda,” ujarnya.





