Daerah

Resmi Jadi Tersangka, Mantan Sekda dan Tiga Anggota DPRD Kota Bandung Ditahan KPK

×

Resmi Jadi Tersangka, Mantan Sekda dan Tiga Anggota DPRD Kota Bandung Ditahan KPK

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi tahanan KPK
Ilustrasi tahanan KPK. (foto: istimewa)

JABARNEWS | BANDUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna dan tiga anggota DPRD Bandung periode 2019-2024, yakni Riantono, Achmad Nugraha, dan Ferry Cahyadi Rismafury, sebagai tersangka.

Baca Juga:  Satgas: Jemaah Umrah Wajib Patuhi Pedoman Ibadah Masa Pandemi

Penetapan KPK ini merupakan hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus korupsi yang melibatkan mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, dalam proyek Bandung Smart City.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal Youtube KPK RI pada Kamis (26/9), menyatakan bahwa penyidik KPK telah melakukan penahanan terhadap empat tersangka tersebut.

Baca Juga:  PPDB Jabar 2023 Tahap 1 Berjalan Tertib dan Lancar

“Para tersangka yang ditahan antara lain ES, yang memiliki peran sebagai Sekda Kota Bandung sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) periode 2019-2024, serta RI, AH, dan FCR yang masing-masing adalah anggota DPRD Kota Bandung pada periode yang sama,” ungkap Asep.

Baca Juga:  Meski Inflasi Kota Bandung Terendah di Jabar, Harga Komoditas Diprediksi Naik Jelang Idul Adha
Pages ( 1 of 2 ): 1 2