Resmi Naik, Segini Besaran UMP Jawa Barat Tahun 2024

Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin
Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ BANDUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024. Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin menyebut UMP Jabar tahun depan naik menjadi Rp 2.057.495 atau naik 3,57 persen.

Baca Juga:  Gawat! 100 Ton Limbah Pampers Cemari Sungai Citarum

Menurut Bey, penetapan UMP Jabar tahun 2024 ini dilakukan setelah Pemprov Jabar mendengar berbagai aspirasi dari berbagai pihak. Termasuk dari kalangan asosiasi dan serikat pekerja.

Tak hanya itu, Bey juga mengatakan telah menerima rekomendasi dari dewan pengupahan. Menurutnya, dasar perhitungan UMP Jabar tahun ini adalah PP Nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan.

Baca Juga:  Tinjau Kondisi Sampah di Pantai Cibutun Sukabumi, Bey Machmudin Tegaskan Hal Ini

Bey merasa yakin bahwa PP ini telah memperhatikan semua kepentingan. Oleh karena itu, UMP tahun 2024 ditetapkan menjadi Rp 2.057.495, naik sebesar 3,57 persen. Ia menegaskan Kabupaten/kota di Jabar juga diharuskan menetapkan UMK paling lambat tanggal 30 November 2023.

Baca Juga:  Cegah Meluasnya Klaster Baru, Satgas Covid-19: Lindungi Populasi Rentan

Bey memastikan bahwa besaran UMK juga akan mengalami kenaikan. Menurutnya, kabupaten/kota di Jawa Barat akan menetapkannya pada tanggal 30 November.