Respon Cepat Aduan Masyarakat, Polisi di Purwakarta Tindak Pengendara Kenalpot Brong

Petugas Satlantas Polres Purwakarta saat menindak pengendara yang menggunakan knalpot brong. (Foto: Dok. Polres Purwakarta).

JABARNEWS | PURWAKARTA – Aksi cepat merespon aduan masyarakat, Satlantas Polres Purwakarta menggelar operasi penindakan knalpot tidak standar (brong) di wilayah Kabupaten Purwakarta.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kasat Lantas, AKP Warjo mengatakan, penindakan digelar untuk merespon aduan masyarakat terkait banyaknya pengendara motor di Kabupaten Purwakarta yang memakai knalpot brong.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Dukung Ma'mun Nawawi Jadi Pahlawan Nasional

“Razia knalpot brong ini menyikapi maraknya kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi dengan knalpot standar di wilayah hukum Polres Purwakarta, banyaknya aduan dari masyarakat juga terkait ketidaknyamanan warga dengan adanya knalpot brong yang sudah sangat meresahkan,” ungkap Warjo, pada Kamis, 3 November 2022.

Baca Juga:  Hipmi Bertekad Memperkuat Fungsi dan Perannya dalam Ekonomi hingga Pengembangan Usaha di Purwakarta

Ia menambahkan, penindakan terhadap pengguna knalpot bising sesuai imbauan dan arahan. Tujuannya, untuk menekan dan mengurangi pelanggaran dari penggunaan knalpot bising itu sendiri.

Baca Juga:  Banjir Rendam Ratusan Rumah di Serdang Bedagai, Ketinggian Air Lebih Satu Meter

“Jajaran kami juga melaksanakan penindakan dengan tindakan preemtif dan preventif bagi kendaraan yang menggunakan knalpot brong. Kemudian mereka yang terjaring wajib menggantinya dengan knalpot standar dan knalpot brong kita sita,” ucap Warjo.