Respon Kasus Penipuan Jaksa Gadungan di Purwakarta, Kejati Jabar Buka Layanan Hotline

Ilustrasi jaksa gadungan. (Foto: Istimewa)

Sutan menjelaskan, jaksa gadungan yang ditangkap di Purwakarta tersebut dalam melancarkan aksinya berbekal kartu pengenal palsu pegawai Kejaksaan Agung Bidang Intelijen.

Pelaku menawarkan jasa kepada korbannya dan menjanjikan membantu korban masuk menjadi pegawai Kejaksaan.

Baca Juga:  Cek Syarat dan Lokasi SIM Keliling Purwakarta Senin 8 Mei 2023

Atas bujuk rayu pelaku, korban menjadi percaya dan telah menyerahkan sejumlah uang, namun kenyataannya tidak seperti yang dijanjikan, dan korban tidak pernah menjadi pegawai Kejaksaan.

Baca Juga:  Parkir Liar dan PKL di Kawasan Alun-alun Kota Bandung akan Segera Ditertibkan

“Setiap pengumuman mengenai penerimaan pegawai di Kejaksaan dapat dilihat di akun resmi Kejaksaan RI,” katanya melansir dari Sinarjabar.com.

Sebelumnya, Dian Herdianto jaksa gadungan yang merupakan warga Desa Cibungur, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta itu ditangkap tim Intel Kejari Purwakarta pada Rabu, 17 Mei 2023, di sekitar Kantor Kejari Purwakarta.

Baca Juga:  Ribuan Surat Suara Tiba di Gudang KPU Purwakarta, Dikawal Brimob hingga Bawaslu