Respon Ridwan Kamil Usai Digugat Panji Gumilang Senilai Rp9 Triliun

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil usai mengikuti Rakor Koordinasi Tingkat Menteri terkait pembahasan manajerial Pesantren Al-Zaytun, beberapa waktu lalu. (Foto: Biro Adpim Jabar).

Seperti diketahui, melalui pengacaranya, Panji Gumilang telah mengajukan gugatan senilai Rp9 triliun terhadap Ridwan Kamil. “Gugatan (ke Ridwan Kamil) Rp 9 triliun Rp 9 perak, totalnya. Inmateril 9 perak, materil Rp 9 triliun,” ujar pengacara Panji Gumilang, Sutardi.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Klaim Pembangunan Berkelanjutan di Jabar Berjalan Baik, 17 Indeks Ini Jadi Buktinya

Dalam sidang tersebut, Ridwan Kamil telah menunjuk pejabat dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Jawa Barat, yaitu Arief Najmudin, sebagai kuasa hukumnya. Sidang perdana ini hanya memeriksa validitas penasihat hukum dari kedua belah pihak yang terlibat dalam gugatan.

Baca Juga:  Cegah Terjadinya Longsor, Ridwan Kamil Putuskan Perluasan TPA Sarimukti

Ketua Majelis Hakim PN Bandung, Tuti Haryati mengusulkan agar kedua belah pihak mencoba melakukan mediasi.

Seperti diketahui, gugatan ini diajukan karena Panji Gumilang menganggap bahwa Ridwan Kamil telah membuat keputusan secara gegabah terkait penanganan Ponpes Al-Zaytun.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Siapkan WFH Sebagai Sistem Kerja Masa Depan Bagi ASN

Selain itu, Ridwan Kamil juga membentuk tim investigasi yang dianggap mengarahkan tuduhan kepada Panji Gumilang. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News