Daerah

Ribuan Botol Miras Ilegal Berhasil Disita Satpol PP Kota Tasikmalaya

×

Ribuan Botol Miras Ilegal Berhasil Disita Satpol PP Kota Tasikmalaya

Sebarkan artikel ini
Satpol PP Tasikmalaya
Satpol PP Kota Tasikmalaya berhasil menyita ribuan botol miras ilegal. (Foto: Satpol PP Kota Tasikmalaya).

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Satpol PP Kota Tasikmalaya menyita 9.432 botol minuman keras (miras) berbagai merek senilai ratusan juta rupiah.

Ribuan botol miras tersebut disita dari sebuah sebuah gudang di Jalan Ir Juanda, Kecamatan Bungursari karena ilegal dan melanggar peraturan daerah.

Baca Juga:  Aktifitas Gempa Bumi di Indonesia Meningkat Sejak November 2021, Ini Kata BMKG

Kepala Bidang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat, Satpol PP Kota Tasikmalaya Budhi Hermawan mengatakan bahwa penggerebekan gudang minuman keras itu berdasarkan laporan dari masyarakat.

Baca Juga:  Potret Pendidikan di Tasikmalaya: Dibully Karena Miskin hingga Dituduh Lakukan Pelecehan, Korban Sempat Ingin Bunuh Diri

Kemudian, lanjut Budhi, berkoordinasi dengan kepolisian dan aparatur pemerintahan kecamatan, kelurahan, dan tokoh masyarakat hingga akhirnya ditemukan ribuan botol minuman keras di gudang itu, Senin (26/6/2023).

Baca Juga:  Menyoal Empat ASN Pemkot Tasikmalaya Positif Narkoba, MUI: Sangat Memalukan!

“Barang yang disita sebanyak 9.432 (botol). Total kerugian Rp431.115.000 berdasarkan harga yang dijual di salah satu e-commerce,” kata Budhi di Tasikmalaya, Selasa (27/6/2023).

Pages ( 1 of 3 ): 1 23