
“Surat pertama kami ajukan pada 24 November lalu, mengajak perusahaan untuk berunding tentang kenaikan upah.
“Sekaligus pemberitahuan jika dalam tujuh hari belum ada jawaban, maka kita akan melakukan aksi. Namun anehnya sudah tiga kali melayangkan surat, tidak ada tanggapan dari perusahaan,” ujarnya.
Didit menambahkan, tuntutan tersebut di luar konteks regulasi pemerintah daerah, karena dalam Surat Edaran Bupati bahwa perundingan bisa dilakukan dengan serikat pekerja bila perusahaan tidak mampu.***
Baca Juga: Hadiri Undian Tabungan Harmoni Plus, Abang Ijo: Bank Nusamba Group Peduli UMKM dan Petani