Ribuan Kasus Terjadi di Pesantren, Tamu Harus Bawa Surat Bebas Covid-19

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat mencatat kasus positif Covid-19 di lingkungan pesantren mencapai sebanyak 1.196 orang. Kasus tersebut teedapat di delapan kabupaten/kota di Jabar.

Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar Daud Ahmad mengatakan, data tersebut merupakan rangkuman data kasus Covid-19 di lingkungan pesantren, yang dihimpun hingga 6 November 2020.

Rincian kasus Covid-19 di pesantren itu, terang dia, menimpa 470 orang di Kuningan, 340 orang di Kabupaten Tasikmalaya, 57 orang di Kabupaten Sukabumi, 44 orang di Cianjur, 59 orang di Kota Tasikmalaya, 114 orang di Garut, 26 orang di Karawang, dan 86 orang di Kabupaten Bogor.

Baca Juga:  Gerak Cepat Atasi Polio, Pemkab Purwakarta Lakukan Imunisasi Tahap Dua ke Puluhan Ribu Balita

Daud menekankan, data orang yang terkena Covid-19 di pesantren itu bukan berarti sepenuhnya masih dinyatakan positif. Mayoritas dari mereka, kata dia, sudah dinyatakan sembuh atau negatif, berdasarkan hasil tes lanjutan.

Baca Juga:  Sok Jago! Sekelompok Pemuda di Sukabumi Nongkrong Sambil Bawa Celurit, Tak Berkutik Ditangkap Polisi

“Temuan kasus di pesantren di Kabupaten Kuningan sudah selesai, di Garut juga mayoritas dinyatakan sembuh. Hasil analisa, (penyebaran Covid-19 di pesantren) dari orang luar,” ucap dia di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (6/11/2020).

Daud menyatakan, pemerintah kabupaten/kota di Jabar terus melakukan sosilaisasi mengenai antisipasi dan penanganan Covid-19 di wilayah pesantren.

Baca Juga:  Travel Dan Shuttle Di Majalengka Tambah Menggeliat

Saat ini, kata dia, protokol kesehatan di pesantren sudah berlaku secara ketat, termasuk aturan mengenai kelengkapan surat bebas Covid-19 yang ingin masuk ke kawasan pesantren.

“Potensi penularan (dari orang di luar lingkungan pesantren) itu ada, makanya pengetesan untuk orang luar juga harus ketat,” pungkasnya. (Yoy)