Ribuan Korban Investasi Cipaganti Resah, Pelelangan Aset Senilai Rp3,2 Triliun Belum Jelas

Investasi Cipaganti
Ketua Legal Drafting PMCI Syarifudin saat konferensi pers di Kota Bandung, Senin (22/5/2023). (Foto: Rian/JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Perkumpulan Mitra Cipaganti Indonesia (PMCI) mempertanyakan nasib keputusan inkrah yang telah diketuk Mahkamah Agung (MA) terkait pelelangan aset-aset eks Cipaganti.

Ketua Legal Drafting PMCI Syarifudin mengatakan bahwa ribuan korban investasi Cipaganti kebingungan dengan Keputusan Mahkamah Agung Nomor 647/tahun 2020 karena belum ada kepastian terkait teknis pelelangan aset-aset eks Cipaganti.

Baca Juga:  Disbudpar Kota Bandung Optimis Kunjungan Tempat Wisata akan Meningkat Sampai Akhir Tahun

“Sejauh ini belum ada pengumuman atau publikasi dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ataupun Kejaksaan Negeri Kota Bandung terkait lelang aset-aset eks Investasi Cipaganti,” kata Syarifudin kepada wartawan di Kota Bandung, Senin (22/5/2023).

Baca Juga:  Pembunuhan Sadis di Kebun sawit di Tanjungbalai Terungkap, Salah satu Pelakunya Paranormal

“Kapan dan dimana. Putusannya sudah berjalan tiga tahun namun belum ada kabar dan bagaimana lelang aset-aset itu dilakukan. Kami mempertanyakan hal ini kepada Kejaksaan Negeri Kota Bandung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat,” tambahnya.

Syarifudin menjelaskan, MA pada 22 Februari 2021 telah membuat keputusan secara inkrah dengan nomor keputusan 647 K/Pidsus/2020. Salah satu isi dari keputusan itu menyatakan bahwa aset-aset aks investasi Cipaganti disita untuk Vilasaridilelang dan hasil lelangnya diserahkan kepada para korban secara porposional melalui asosiasi.

Baca Juga:  Sempat Overload, 15 TPS di Kota Bandun Mulai Berangsur Normal