Ribuan Korban Investasi Cipaganti Resah, Pelelangan Aset Senilai Rp3,2 Triliun Belum Jelas

Investasi Cipaganti
Ketua Legal Drafting PMCI Syarifudin saat konferensi pers di Kota Bandung, Senin (22/5/2023). (Foto: Rian/JabarNews).

“Kasus ini sudah diputuskan tiga tahun, namun sampai saat ini belum ada penyelesaian bagaimana uang kami bisa kembali, seperti yang diamanatkan dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 647 tahun 2020 bahwa aset yang disita untuk dilelang dan hasilnya dibagikan kepada korban secara proporsional melalui asosiasi,” ungkapnya.

Baca Juga:  Ade Uu Sukaesih Peringatkan ASN di Kota Banjar Jaga Netralitas Jelang Pilkada dan Pemilu 2024

Tak hanya itu, Syarifudin mempertanyakan pemahaman asosiasi yang dimaksud dalam putusan MA Nomor 647 tahun 2020 tersebut.

“Sebagaimana putusan Mahkanah Agung, asosiasi mana yang dimaksud? Sedangkan 8700 korban Cipaganti terdiri dari banyak asosiasi?” tuturnya.

Baca Juga:  Waspada, Sejumlah wilayah Ini Berpotensi Hujan Disiang Hari

Menurut Syarifudin, ribuan orang yang menjadi korban investasi ini telah terkena dampak karena uangnya belum kembali.

Selain usia semakin tua dan kesehatannya berkurang, kehidupan ekonominya pun menjadi terpengaruh. Bahkan, banyak juga yang meninggal dunia.

Baca Juga:  Kebakaran di Pemukiman Padat Bandung, Warga Berlarian Selamatkan Barang