Pencatatan PHK juga terhambat oleh proses perselisihan hubungan industrial yang masih berjalan, baik pada tahap mediasi maupun di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Heni menambahkan, sebagian perusahaan diduga sengaja menghindari konsekuensi hukum akibat PHK, terutama kewajiban pengupahan dan pembayaran pesangon sesuai aturan ketenagakerjaan.
Gelombang PHK ini menjadi sinyal keras bagi pemerintah daerah. Di balik angka resmi, ada cerita yang belum tercatat tentang pekerja yang kehilangan penghasilan, dan industri yang goyah di tengah perubahan zaman. (kom)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




