Ridwan Kamil Bakal Beri Sanksi bagi ASN Jabar yang Cuti saat Libur Nataru

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengaku prihatin atas OTT Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. (Dok. JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemda Provinsi Jabar cuti dan keluar daerah saat libur natal dan tahun baru (nataru).

Hal itu, menurut Ridwan Kamil sebagai langkah mengurangi pergerakan dan menekan potensi penularan Covid-19 saat libur nataru.

Baca Juga:  Data Kependudukan Bisa Diakses Publik , DPRD: Bentuk Peningkatan Layanan

Ridwan Kamil mengatakan, ASN sebagai abdi negara harus menjadi contoh masyarakat dalam penanganan Covid-19 di Jabar. Meski kasus Covid-19 mulai menurun, tetapi pandemi belum usai.

“Jadi, saya imbau agar kewaspadaan ini tetap dijaga, minimal mereka yang menjadi teladan yakni PNS. Tolong jangan mengambil cuti libur dan sebagainya supaya mengurangi pergerakan yang tidak perlu,” kata Ridwan Kamil saat ditemui di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (15/12/2021).

Baca Juga:  Ramalan Cuaca Kabupaten Purwakarta, Kamis 26 Mei 2022

Terlebih, Menteri PANRB sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. 

Baca Juga:  Bupati Cianjur: Jangan Sampai Kasus ASN Berlibur ke Pangandaran Kembali Terjadi