Daerah

Ridwan Kamil Berikan Tanggapan Atas Vonis Mati Herry Wirawan di Tingkat Banding

×

Ridwan Kamil Berikan Tanggapan Atas Vonis Mati Herry Wirawan di Tingkat Banding

Sebarkan artikel ini
Karikatur Ridwan Kamil dan Herry Wirawan. (Foto: Dodi/Jabarnews)

JABARNEWS | BANDUNG – Terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung Herry Wirawan akhirnya divonis hukuman mati di tingkat banding.

Vonis maksimal tersebut dijatuhkan oleh majelis Pengadilan Tinggi Bandung, 4 Maret 2022, yang diketuai Herri Swantoro.

Baca Juga:  Literasi Digital Komunitas Jawa Barat 2024 Bahas Cara Tangkal Radikalisme di Media Sosial

Sebelumnya Herry Wirawan divonis hukuman seumur hidup oleh pengadilan namun di tingkat banding, majelis hakim kemudian menjatuhkan vonis mati.

“Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum, menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati.” ujar Herri Swantoro, (4/4/2022).

Baca Juga:  APBD Jabar 2023, Mampukan Ridwan Kamil Tuntaskan Janji Kampanyenya?

Tidak hanya itu, hakim menuntut Herry Wirawan agar membayar restitusi sebesar lebih dari Rp300 juta atas tindak pidana yang dilakukannya.

Baca Juga:  Soal Perpanjangan PPKM, Ridwan Kamil Persilahkan Warga Beraktivitas Tanpa Beban
Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan