JABARNEWS | BANDUNG – Terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung Herry Wirawan akhirnya divonis hukuman mati di tingkat banding.
Vonis maksimal tersebut dijatuhkan oleh majelis Pengadilan Tinggi Bandung, 4 Maret 2022, yang diketuai Herri Swantoro.
Sebelumnya Herry Wirawan divonis hukuman seumur hidup oleh pengadilan namun di tingkat banding, majelis hakim kemudian menjatuhkan vonis mati.
“Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum, menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati.” ujar Herri Swantoro, (4/4/2022).
Tidak hanya itu, hakim menuntut Herry Wirawan agar membayar restitusi sebesar lebih dari Rp300 juta atas tindak pidana yang dilakukannya.