Ridwan Kamil Sebut Kenaikan UMP Jabar Bisa Selamatkan Buruh dan Dunia Usaha

Ridwan Kamil
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (Foto: Istimewa).

Menurut Taufik, pihaknya melihat saat pertemuan, Gubernur Ridwan Kamil enggan terjebak melahirkan sebuah keputusan yang bernuansa politis atau pencitraan.

“Kalau naik tanpa dasar, percuma saja. Jadi hanya konsumsi politis, sekadar lip service . Oleh karena itu Gubernur memakai Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 karena sudah mencermati hitungannya,” tuturnya.

Baca Juga:  Kasus Stunting di Pangandaran Turun, Kini Tinggal 3,1 Persen

Meski UMP yang memakai Permenaker rawan digugat, namun dengan langkah ini menjaga buruh tetap mendapatkan kenaikan upah.

Taufik menggambarkan, meski jalannya persidangan akan panjang, namun keputusan terkait Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) 2023 tetap harus dipatuhi perusahaan sebelum ada putusan final atau inkrah dari pengadilan.

Baca Juga:  APBD Kabupaten Bandung Naik Jadi Rp6,3 Triliun, Dua Layanan Ini Jadi Prioritas

Dengan angka 7,88 persen, Gubernur memberikan kesempatan pada perusahaan-perusahaan yang di bawah tekanan untuk tetap bisa bertahan, sementara angka ini dinilai bisa membuat daya beli buruh bertahan. (Red)

Baca Juga:  Gelombang Ketiga Covid-19, Jawa Barat Catatkan Rekor Penambahan 9.042 Kasus