Ridwan Kamil Sebut Kenaikan UMP Jabar Bisa Selamatkan Buruh dan Dunia Usaha

Ridwan Kamil
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi 2023 sebesar Rp1.986.670,17 atau naik 7,88 persen dengan pertimbangan menyelamatkan dunia usaha dan buruh.

Ridwan Kamil juga memastikan akan memberikan dukungan lebih adil bagi buruh lewat penyusunan keputusan gubernur terkait struktur skala upah.

Baca Juga:  Ular Tangga Demokrasi, Cara Bawaslu Sosiliasikan Pemilu Kepada Masyarakat

“Jadi keputusan UMP Jabar 2023 dan landasan yang dipakai adalah keberpihakan Gubernur pada buruh, sekaligus menjaga dunia usaha di Jawa Barat,” kata Ridwan Kamil dalam keterangan yang diterima, Kamis (1/12/2022).

Baca Juga:  BEM Cianjur Unras Tolak Kenaikan BBM Hingga Pembangunan IKN

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Rahmat Taufik Garsadi mengatakan, sebelum menetapkan UMP yang tercantum dalam Surat Keputusan Nomor 561/kep/752/Kesra tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2023, Gubernur Ridwan Kamil mencermati situasi yang ada.

Baca Juga:  Bank Bjb Jalin Rangkaian Kerja Sama dengan Yayasan Kartika Eka Paksi

“Gubernur melihat Jawa Barat ini rentang soal upah luar biasa. Di sisi lain saat ini banyak perusahaan padat karya yang berorientasi ekspor tengah mendapat tekanan ekonomi global,” kata Rahmat Taufik di Kota Bandung, Rabu (30/11/2022).