Sebelumnya, Pengamat Pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Cecep Darman menilainpelaku kecurangan PPDB sejatinya dapat diproses secara hukum karena melakukan pemalsuan data. Sebab menurutnya, hal tersebut sudah masuk ke ranah pidana.
“Itu harus ditindak dan mungkin saja pelakunya bukan yang bersangkutan (siswa). Kalau saran saya dipanggil yang punya perkara-perkara itu terus panggil juga penegak hukum. Jadi kalau pelanggaran pidana sudah serahkan saja ke polisi,” kata Cecep saat dihubungi JabarNews.com.
Hal senada diungkapkan Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar Abdul Hadi Wijaya, dimana menurutnya oknum yang terlibat pemalsuan data harus ditindak secara hukum.
Meski perlakuan harus dibedakan, antara pelakunya apakah siswa ataupun orang tua.
“Saya tidak kasihan kepada siapapun yang melakukan pelanggaran hukum penipuan itu. Proses orang dewasa yang membuat anak ini masuk, siapapun dia. Ini proses hukum libatkan semua perangkatnya ada Kejaksaan, Siber Pungli, Polisi,” tandasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News