Ridwan Kamil Tegaskan Temuan Kecurangan PPDB Jabar 2023 Tetap Diproses

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (Foto: Rian/JabarNews).

Sebelumnya, Pengamat Pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Cecep Darman menilainpelaku kecurangan PPDB sejatinya dapat diproses secara hukum karena melakukan pemalsuan data. Sebab menurutnya, hal tersebut sudah masuk ke ranah pidana.

“Itu harus ditindak dan mungkin saja pelakunya bukan yang bersangkutan (siswa). Kalau saran saya dipanggil yang punya perkara-perkara itu terus panggil juga penegak hukum. Jadi kalau pelanggaran pidana sudah serahkan saja ke polisi,” kata Cecep saat dihubungi JabarNews.com.

Baca Juga:  Tak Ingin Ada Masalah saat Pemilu 2024, Barnas Adjidin Minta KPPS di Garut Profesional

Hal senada diungkapkan Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar Abdul Hadi Wijaya, dimana menurutnya oknum yang terlibat pemalsuan data harus ditindak secara hukum.

Baca Juga:  Soal Jembatan Cinta di Cililin Bandung Barat, Ridwan Kamil Harap Bisa Gerakan Ekonomi dan Pendidikan

Meski perlakuan harus dibedakan, antara pelakunya apakah siswa ataupun orang tua.

“Saya tidak kasihan kepada siapapun yang melakukan pelanggaran hukum penipuan itu. Proses orang dewasa yang membuat anak ini masuk, siapapun dia. Ini proses hukum libatkan semua perangkatnya ada Kejaksaan, Siber Pungli, Polisi,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Sulit Cari Pemakaman, Jenazah Covid-19 di Bandung Barat Sempat Terlantar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News