Daerah

Rumah Makan di Ciamis Dilarang Buka Siang Hari, Begini Sanksinya Jika Melanggar

×

Rumah Makan di Ciamis Dilarang Buka Siang Hari, Begini Sanksinya Jika Melanggar

Sebarkan artikel ini
Rumah Makan di Ciamis dilarang buka siang hari selama Ramadahan. (foto: istimewa)

JABARNEWS | CIAMIS – Pemkab Ciamis melarang warung nasi atau rumah makan beroperasi pada siang hari selama bulan Ramadhan.

Pemilik warung nasi atau rumah makan yang kedapatan beroperasi sebelum pukul 15.00 WIB, akan ditindak tegas.

Baca Juga:  Herdiat Sunarya Minta Masyarakat Manfaatkan Lahan Terlantar di Ciamis

Kepala Satpol PP Kabupaten Ciamis, Uga Yugaswara mengatakan larangan rumah makan atau warung nasi pada siang hari selama bulan Ramadhan sesuai dengan Surat Edara Bupati Ciamis.

Aturan tersebut tak hanya berlaku bagi pemilik warung, melainkan juga berlaku bagi warga yang kepadatan nyemen atau makan di tempat.

Baca Juga:  Dani Ramdan Ajukan Kabupaen Bekasi Jadi Tuan Rumah MTQ Jabar 2024

“Bagi masyarakat yang ketahuan nyemen atau makan di tempat, kami akan melakukan pembinaan agar tidak melakukan hal tersebut selama bulan Ramadan,” ujar Uga (4/4).

Baca Juga:  Mengarus-Utamakan Perempuan Ciamis Pada Pemilu 2024

Untuk menegakan aturan tersebut, kata Uga, pihaknya akan menyisir warung nasi dan rumah makan di wilayah perkotaan Ciamis yang buka siang hari.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan