“Patroli ini sebagai tindak lanjut Surat Edaran Bupati Ciamis. Jadi pada bulan Ramadan warung nasi ataupun rumah makan tidak boleh melayani orang makan di siang hari,” katanya.
Meskipun demikian, lanjut Uga, warung nasi maupun rumah makan boleh buka menjelang buka puasa.
“Warung nasi atau rumah makan boleh buka hanya setelah pukul 15.00 WIB,” jelasnya.
Uga menegaskan, meskipun boleh buka menjelang buka puasa, tapi warung nasi atau rumah makan tidak boleh melayani pembeli makan di tempat.
“Kalau belum waktunya buka puasa, pedagang nasi jangan melayani orang yang mau makan di tempat,” katanya.
Bahkan Uga menyebut pemilik warung nasi yang melayani makan di tempat sebelum waktu berbuka puasa akan ditindak tegas.
“Akan kami tindak sesuai dengan peraturan bagi pemilik warung nasi yang melayani orang nyemen,” tambahnya. (red)