Sabtu 19 Agustus 2023, Layanan SIM Keliling Purwakarta Ada Disini

Lokasi SIM Keliling Purwakarta Hari Ini

Lalu syarat perpanjangan SIM A atau C yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan.

Baca Juga:  Ketahuan Selingkuh, Suami Aniaya Istrinya Hingga Babak Belur di Cirebon

Layanan perpanjangan SIM ini berdasarkan aturan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraannya.

Baca Juga:  Jadwal Buka Puasa dan Sholat Wilayah Purwakarta, Subang, Karawang, Rabu 5 April 2023

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News