Sabtu 8 Juli 2023, SIM Keliling Purwakarta Ada Disini

Lokasi SIM Keliling Purwakarta Hari Ini

Layanan perpanjangan SIM ini berdasarkan aturan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraannya.

Baca Juga:  Harga Ayam Meroket, Pedagang Ayam di Pasar Rebo Purwakarta Tutup Massal

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (Red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga:  Soal Rumah Tahan Gempa di Cianjur, Herman Suherman Kumpulkan OPD