JABARNEWS | PURWAKARTA – Polres Purwakarta memberikan penghargaan kepada sepuluh anggotanya atas keberhasilan mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dengan barang bukti seberat 342,8 gram.
Penghargaan tersebut diberikan dalam apel di halaman Mapolres Purwakarta, Senin (13/10/2025), dan diserahkan langsung oleh Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya.
Dalam pengungkapan kasus ini, Satres Narkoba Polres Purwakarta menetapkan satu orang sebagai tersangka.
Para penerima penghargaan yakni IPDA Firmansyah (Kanit 1 Satres Narkoba), AIPDA Uce Nurtahadi, AIPDA Romy Firdaus Longdong, AIPDA Sigit Sontani, AIPDA Firmansyah Kusmiyadi, AIPDA Muhamad Indra Jaya, BRIPKA Abdul Rohman Jaeni, BRIGADIR Suluh Utama Dwi Putranto, BRIPTU Angga Nurrohman, dan BRIPTU Chandra Mulia Prawira.
“Mereka menerima penghargaan atas keberhasilannya mengungkap kasus narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Purwakarta,” ujar AKBP Anom, usai penyerahan penghargaan.