Sakit Hati Suami Nikah Siri, Seorang Istri di Asahan Sewa Eksekutor Aniaya Suami

Para tersangka pelaku penyiraman air keras terhadap pria di Asahan. (Humas Polres Asahan).

“Motif penyiraman air keras itu, pelaku sakit hati karena suaminya nikah siri dengan perempuan lain,” ungkap dia.

Rahmadani menambahkan, atas perbuatannya dengan perencanaan melakukan tindak pidana pelanggaran hukum yang di maksud pada pasal 355 KUHPidana, ketiga tersangka sudah ditahan di Mapolres Asahan.

Baca Juga:  Jurnalisme Indonesia Mati Perlahan, AMSI Dorong Pemerintah Buat UU Ekosistem Digital

“Ancaman kurungan penjara diatas 10 tahun,” bilangnya. (Mad)