Sanksi Buat Kendaraan ODOL Jika Kelebihan Muatan: Mulai Tilang Hingga Transfer Muatan

Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjenhubdar) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi aat meninjau uji coba alat timbang WIM di GT Palimanan, Cirebon, Kamis 10 Februari 2022. (istimewa)

JABARNEWS | CIREBON – Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjenhubdar) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan kendaraan “over dimension over loading” (ODOL) terancam dikenakan sanksi tilang dan transfer muatan, agar bisa memberi efek jera.

“Sanksi yang kita kenakan berupa tilang, teguran, dan ketika kelebihan muatannya lebih dari 5 persen atau sampai 50 hingga 100 persen maka bisa kita lakukan transfer muatan,” kata Budi saat meninjau uji coba alat timbang WIM di GT Palimanan, Cirebon, Kamis 10 Februari 2022.

Baca Juga:  Polisi Hentikan Truk Pembawa Sapi Dari Magelang di Sukalarang Sukabumi, Ini Alasannya

Budi mengatakan untuk sanksi tilang sampai saat ini belum membuat jera para pemilik kendaraan maupun barang ataupun pengusaha jasa logistik, karena hanya membayar Rp150 ribu.

Baca Juga:  Jenazah Korban Bom Surabaya Tiba Dikediaman

Untuk membuat jera lanjut Budi, memang harus diberikan sanksi yang lebih lagi, di antaranya yaitu dengan transfer muatan ketika berlebihan hingga 50-100 persen.

Baca Juga:  Gratis, Ikuti Seminar Arrum Haji Kantor Pegadaian Purwakarta

Karena dengan begitu kata Budi, nantinya pengusaha maupun pemilik barang akan menambah ongkos lebih besar, sehingga diharapkan bisa memberi efek jera. “Transfer muatan ini mobil yang mengalami ODOL nanti dihentikan di satu tempat dan muatannya harus dibongkar, dan biaya menjadi tanggungan pemilik mobil,” tuturnya.