Pansus 9 Bahas Ketentuan Sanksi Pidana di Raperda Minuman Beralkohol

Pansus 9 Bahas Ketentuan Sanksi Pidana di Raperda Minuman Beralkohol
Ketua Pansus 9 DPRD Kota Bandung, Dr. Uung Tanuwidjaja

 

JABARNEWS | BANDUNGPansus 9 DPRD Kota Bandung sedang membahas ketentuan sanksi pidana pada draf Raperda tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Mereka menggelar rapat bersama Disdagin Kota Bandung dan Bagian Hukum Kota Bandung di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Bandung pada Selasa, 14 Mei 2024.

Baca Juga:  IKA Muda Unpad Sebut Milenial dan Gen Z di Jabar Menaruh Harapan Besar ke Ganjar Pranowo, Ternyata...

Ketua Pansus 9 DPRD Kota Bandung, Dr. Uung Tanuwidjaja, memimpin rapat tersebut, dengan kehadiran anggota Pansus 9. Mereka adalah Tanu Wijaya, Dudy Himawan, Siti Nurjannah, Salmiah Rambe, Siti Marfuah, Nunung Nurasiah, dan Erick Darmadjaya.

Baca Juga:  BPBD Sukabumi Catat 202 Bencana Sepanjang 2024, Peristiwa Ini Paling Banyak Terjadi

Saat ini, Pansus 9 DPRD Kota Bandung masih mematangkan draf Raperda tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol (Minol).

Bahas Pasal Per Pasal

Menurut Ketua Pansus 9 DPRD Kota Bandung, Uung Tanuwidjaja, pembahasan hari ini masih berada dalam tahap pasal per pasal, termasuk pembahasan ketentuan pidana, sanksi, dan juga tindakannya.

Baca Juga:  Kasus Keracunan Gas di Karawang, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Pansus 9 sedang membahas aturan-aturan untuk membatasi penjualan minuman beralkohol sebagai bentuk pengendalian.

Mereka juga akan melakukan pengawasan agar penjualan minuman tersebut tidak sembarangan dan terbatas hanya pada tempat-tempat tertentu.(red)