Kata Agus, tersangka mengaku baru menjadi pengedar narkoba, namun polisi tetap melakukan pengembangan atas kepemilikan narkoba ditemukan dari rumah tersangka.
“Pasal yang dipersangkakan pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” bilangnya.(mad).