Santai di Rumah, Pengedar Narkoba Tebing Tinggi Ditangkap

Ilustrasi, penangkapan. (istimewa)

Kata Agus, tersangka mengaku baru menjadi pengedar narkoba, namun polisi tetap melakukan pengembangan atas kepemilikan narkoba ditemukan dari rumah tersangka.

Baca Juga:  Dikibusi Warga, Pengedar Narkoba Asal Labuhanbatu Ditangkap Saat Duduk di Warung

“Pasal yang dipersangkakan pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” bilangnya.(mad).

Baca Juga:  Polres Tebing Tinggi Tangkap Dua Pengedar Narkoba