Daerah

Satpam dan Preman di Garut Aniaya Polisi: Selamatkan Anaknya Malah Dikeroyok

×

Satpam dan Preman di Garut Aniaya Polisi: Selamatkan Anaknya Malah Dikeroyok

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penganiayaan. (Foto: Pixabay)
Ilustrasi penganiayaan. (Foto: Pixabay)

“Saya perintahkan untuk kejar pelaku itu, saya bilang 1×24 jam harus sudah ditangkap, hari pertama tiga orang ditangkap, besoknya dua orang ditangkap, yang satu masih di bawah umur,” bebernya.

Baca Juga:  Nurdin Yana: ASN Ikrar Netral di Pilkada Garut 2024

Akibat perbuatannya itu seluruh tersangka mendekam di Rumah Tahanan Polres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat pasal 170 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Red)

Baca Juga:  Polres Garut Ungkap Penimbunan 25 Ton Pupuk Subsidi
Pages ( 3 of 3 ): 12 3