Daerah

Satpam dan Preman di Garut Aniaya Polisi: Selamatkan Anaknya Malah Dikeroyok

×

Satpam dan Preman di Garut Aniaya Polisi: Selamatkan Anaknya Malah Dikeroyok

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penganiayaan. (Foto: Pixabay)
Ilustrasi penganiayaan. (Foto: Pixabay)

“Saya perintahkan untuk kejar pelaku itu, saya bilang 1×24 jam harus sudah ditangkap, hari pertama tiga orang ditangkap, besoknya dua orang ditangkap, yang satu masih di bawah umur,” bebernya.

Baca Juga:  Pemkab Garut Alokasikan Rp5 Miliar untuk Pembangunan RSU Limbangan, Helmi Budiman Bilang Begini

Akibat perbuatannya itu seluruh tersangka mendekam di Rumah Tahanan Polres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat pasal 170 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Red)

Baca Juga:  Garut Tetapkan Status Tanggap Darurat 14 Hari, 19 Kecamatan Terdampak Banjir dan Longsor
Pages ( 3 of 3 ): 12 3