JABARNEWS | CIANJUR – Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur menyita 403 botol minuman keras (miras) berbagai merek dan 65 kantong miras oplosan dalam razia di sejumlah wilayah, Jumat (28/2/2025). Razia ini dilakukan sebagai langkah pencegahan peredaran miras selama bulan suci Ramadhan.
Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Cianjur Djoko Purnomo mengatakan bahwa razia dilakukan menyusul banyaknya laporan dari masyarakat terkait peredaran miras di beberapa kios berkedok depot jamu.
“Ratusan botol miras berbagai merek dan sekitar 65 kantong miras oplosan diamankan dari kios yang banyak terdapat di Kota Cianjur,” kata Djoko.
Pemilik kios yang kedapatan menjual miras langsung diberikan pembinaan dan diperingatkan untuk tidak mengulangi perbuatannya, terutama selama Ramadhan.
“Kami juga memasang stiker dalam pengawasan di kios yang melanggar. Jika masih menjual miras, akan dikenakan sanksi tegas sesuai Peraturan Daerah (Perda),” tambahnya.