“Sesuai SOP, kami akan beri peringatan satu, dua, dan tiga sebelum dilakukan tindakan pembongkaran,” jelas Usep.
Beberapa kawasan yang menjadi sorotan utama dalam operasi ini adalah Jalan Merdeka dan Jalan Otto Iskandardinata (Ottista), yang banyak terdapat bangunan warung berdiri di atas saluran air maupun trotoar. Di kawasan ini, hak pejalan kaki terganggu karena ruang publik tertutup bangunan liar.
“Di Jalan Merdeka, dari SOR sampai ke bunderan STM itu banyak warung-warung berdiri di atas saluran air. Trotoarnya sendiri malah hilang,” jelasnya.
Selain itu, Satpol PP juga akan melakukan tindakan tegas terhadap bangunan yang digunakan untuk menjual minuman keras (miras). Berbeda dari bangunan lainnya, pelanggaran jenis ini akan langsung dibongkar tanpa peringatan.
“Kalau ketahuan menjual miras, langsung dibongkar tanpa melalui SOP peringatan. Kami sudah lakukan itu di Jalan Proklamasi, sekitar Lapangan Kerkof,” tegas Usep.