Daerah

Satpol PP Garut Segel Bangunan yang Jadi Tempat Ritual, Ini Sebabnya

×

Satpol PP Garut Segel Bangunan yang Jadi Tempat Ritual, Ini Sebabnya

Sebarkan artikel ini
Satpol PP Garut
Satpol PP menyegel tempat kegiatan ibadah pada aliran kepercayaan tertentu yang dilarang pemerintah di Kampung Nyalindung, Desa Ngaplang, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut. (Foto: Satpol PP Garut).
Satpol PP Garut
Satpol PP menyegel tempat kegiatan ibadah pada aliran kepercayaan tertentu yang dilarang pemerintah di Kampung Nyalindung, Desa Ngaplang, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut. (Foto: Satpol PP Garut).

Penyegelan yang dipimpin langsung Kepala Satpol PP Garut itu berjalan lancar, dan situasi di lapangan terkendali aman. Petugas memasang garis Satpol PP dan papan yang bertuliskan pesan tentang bangunan tersebut disegel.

Usep menyampaikan penyegelan itu sebagai tanda peringatan tidak boleh kelompok aliran tertentu melakukan kegiatan serupa di tempat tersebut. Petugas juga menutup akses dan mengunci bangunan tersebut.

Baca Juga:  BPS: Penduduk Miskin Jabar Turun 0,38 Persen

Penyegelan itu, kata Usep, dilengkapi dengan berita acara penyegelan yang ditandatangani Penyidik Polisi PP, pemilik bangunan, dan tiga orang saksi yaitu Kepala Polsek Cilawu, unsur Koramil, serta Ketua RW setempat.

Baca Juga:  Penemuan Mayat di Cisewu Garut Terungkap: Pelaku Habisi Nyawa Bosnya Karena Gaji Tak Dibayar

“Tidak hanya cuma menyegel dan memasang Pol PP Line, tapi menutup semua akses masuk dengan mengunci serta memasang papan dan tripleks yang dipaku, sesuai SOP,” katanya.

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Purwakarta Hari Ini Sabtu 3 Desember 2022

Dia menambahkan, pemilik bangunan juga menjalani pemeriksaan lebih lanjut, kemudian diminta tidak lagi menggunakan tempat tersebut untuk kegiatan ibadah bagi kelompok aliran tertentu yang dilarang oleh pemerintah.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3