Daerah

Satpol PP Purwakarta Bakal Sapu Bersih APK yang Tak Sesuai Aturan

×

Satpol PP Purwakarta Bakal Sapu Bersih APK yang Tak Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penertiban alat peraga kampanye. (Foto: Suara.com)

JABARNEWS | PURWAKARTA – Sejumlah alat peraga kampanye (APK) yang dipasang tak sesuai tempatnya akan ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam waktu dekat.

Hal ini dilakukan dalam rangka meciptakan ketertiban lingkungan sekitar sehingga tidak terganggu oleh APK semisal baliho dan spanduk yang sembarangan dipasang.

Baca Juga:  Jelang Pilpres 2024, Begini Strategi Partai Gerindra di Cianjur

Kabid Trantibumas Satpol PP Purwakarta, Teguh Juarsa mengatakan, saat ini di sejumlah wilayah di Kabupaten Purwakarta banyak terpasang APK yang tidak sesuai tempatnya.

Baca Juga:  Kapolres Subang Sambangi Rumah Pribadi Dedi Mulyadi di Dawuan, Ini yang Dihabas

Disebutkannya, bahwa pemasangan APK seperti spanduk di fasilitas umum itu melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta No 5 Tahun 2022 tentang K3 Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Baca Juga:  Kapolres Purwakarta Jamin Netralitas TNI-Polri pada Pemilu 2024

“Semua alat peraga akan ditertibkan, termasuk baliho/spanduk peserta kontestasi politik yang terpasang,” ucapnya, Rabu (31/5/2023).

Pages ( 1 of 2 ): 1 2