Satu Orang Tewas Dalam Tawuran Antar Pelajar di Karawang

Tawuran Pelajar. (foto: istimewa)

Belajar dari kasus ini, pihaknya meminta agar para orangtua mengawasi lebih ketat pergaulan anak baik ketika di sekolah maupun di rumah. Sehingga tidak sampai terjerumus dan melakukan tindakan di luar batas wajar.

Baca Juga:  BMKG: Kabupaten Sukabumi dan Cianjur Siaga Bencana Hidrometeorologi

“Kami menghimbau orang tua maupun pihak sekolah untuk mengawasi betul-betul perilaku anak-anaknya. Baik disekolah maupun di rumah,” jelasnya.

Adapun pasal yang disangkakan yaitu pasal 80 ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (red)

Baca Juga:  Pemuda di Karawang Tewas Dibacok 3 OTK Minggu Dini Hari

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News