Sebanyak 62 Narapidana di Jabar dapat Remisi Waisak, Ini Pertimbangannya

Narapidana mendapatkan remisi. (Foto: ditjenpas.go.id).

Menurutnya, puluhan narapidana itu berasal dari berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan). Mereka pun berlatar belakang tindak pidana yang beragam.

Baca Juga:  Angka Stunting di Kota Bandung Turun 7 Persen, Hanya Tinggal Segini

Dari puluhan narapidana yang mendapat remisi itu, lanjut dia, paling banyak adalah narapidana kasus narkoba. Sementara itu, napi koruptor yang mendapat remisi ada dua orang.

Baca Juga:  Respon Cepat Dedi Mulyadi Kerahkan Warga Evakuasi Kecelakaan Bus Karyawan vs Honda Jazz

“Untuk narapidana kasus narkoba, ada 48 orang, dan napi tindak pidana korupsi ada dua orang,” tandasnya. (Red)