Sebanyak 62 Narapidana di Jabar dapat Remisi Waisak, Ini Pertimbangannya

Narapidana mendapatkan remisi. (Foto: ditjenpas.go.id).

JABARNEWS | BANDUNG – Sebanyak 62 narapidana mendapat remisi Waisak 2566 Buddhist Era (BE) dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Barat.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jabar Sudjonggo mengatakan, mereka mendapat remisi berdasarkan usulan lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan. Dia menyebutkan total narapidana di Jawa Barat sebanyak 23.966 orang.

Baca Juga:  Tak Bela Arteria Dahlan, PDIP Jabar Justru Minta Jaksa Agung Lakukan Ini

Sudjonggo menyebutkan, usulan pemberian remisi kepada narapidana berdasarkan sejumlah pertimbangan, antara lain, berkelakuan baik dan sudah menjalani hukuman minimal selama 6 bulan.

Baca Juga:  Jika Ridwan Kamil Tak Maju, Empat Sosok Perempuan Ini Bakal Ramaikan Pilgub Jabar 2023

Meski diberi remisi, puluhan narapidana itu belum ada di antara mereka yang bisa langsung bebas keluar dari penjara. Karena remisi yang diberikan, kata dia, hanya pengurangan masa tahanan mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.

Baca Juga:  Jadwal Adzan dan buka Puasa Untuk Kota Bandung Hari Ini

“Untuk yang 15 hari ada tiga orang, 1 bulan ada 30 orang, 1,5 bulan ada 15 orang, dan 2 bulan ada 14 orang,” kata Sudjonggo di Bandung, Senin (16/5/2022).