Sebarkan Berita Bohong, Kejari Serdang Bedagai Laporkan Alvin Lim ke Polisi

Kasi Intel Kejari Serdang Bedagai, Renhard Harvi melaporkan pengacara Alvin Lim ke Polres Serdang Bedagai terkait penyebaran berita bohong. (ahmad).

JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – Seorang pengacara dan juga penggeliat media sosial, Alvin Lim dilaporkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai ke Polres Serdang Bedagai atas dugaan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Laporan tersebut terkait salah satu kanal YouTube, dalam narasinya Alvin Lim diduga menyebarkan berita bohong dengan menyebutkan Kejaksaan sarang mafia dan tempat sampah. Pernyataan Alvin melakukan pencemaran nama baik institusi Kejaksaan RI.

Kasi Intel Renhard Harvi membenarkan pihaknya sudah melaporkan Alvin Lim ke Polres Serdang Bedagai dengan surat laporan STTLP/307/IX/2022/SPKT Polres Sergai terkait dugaan menyebarkan berita bohong.

“Elvin Lim dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong pencemaran nama baik institusi Kejaksaan, ” katanya, Senin (26/9/2022).

Dijelaskannya, dalam isi natasi di kanal youtube, Alvin Lim tidak menduga, melainkan menyebutkan institusi Kejaksaan dengan perkataan Kejaksaan sarat koruptif dan sampah. Atas perkataan Alvin Lim membuat seluruh Jaksa di Indonesia, termasuk saya merasa tersinggung atas penyebaran berita bohong tersebut.