Daerah

Sebuah Gereja di Purwakarta Disegel Satpol PP, Ini Penyebabnya

×

Sebuah Gereja di Purwakarta Disegel Satpol PP, Ini Penyebabnya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penyegelan sebuah gereja di Kabupaten Purwakarta
Ilustrasi penyegelan sebuah gereja di Kabupaten Purwakarta. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ PURWAKARTA – Pemkab Purwakarta melalui Satpol PP memutuskan menyegel bangunan Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) Purwakarta.

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika menyebut, penyegelan gereja yang berlokasi di Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, tersebut karena tak memiliki izin.

Baca Juga:  Waduh! Utang Pinjol di Jawa Barat Tembus Rp20 Triliun

Sebelum dilakukan penyegelan, kata Bupati Anne, pihaknya berkoordinasi dengan Kementerian Agama membantu para jemaat GKPS untuk melaksanakan ibadah di gereja lain dengan baik.

Meski saat ini gereja yang biasa dijadikan tempat beribadah mereka disegel, kata Bupati Anne, pihaknya akan menjamin para jemaat GKPS agar bisa beribadah sesuai agamanya. Bupati Anne menyebut, saat ini terdapat 19 gereja yang bisa digunakan para jemaat GKPS untuk beribadah.

Baca Juga:  Efisiensi APBD 2025, Herman Suryatman Targetkan Efisiensi Hingga Rp2 Triliun

“Kami akan bantu koordinasikan agar mereka bisa beribadah di gereja-gereja tersebut. Hak mereka sebagai warga negara untuk beribadah sesuai agamanya akan tetap kita lindungi dan kita jaga. Itu sesuai amanat konstitusi,” kata Anne, di Purwakarta, Minggu (2/4/2023).

Baca Juga:  Hujan Deras dan Angin Kencang Rusak 39 Rumah Warga di Tanjungsari Sumedang
Pages ( 1 of 3 ): 1 23