Segini Besaran Zakat Fitrah 2003 Untuk Wilayah Purwakarta, Subang dan Karawang

Baznas Jabar telah menetapkan besaran zakat fitrah 2022. (foto: ilustrasi)

JABARNEWS I PURWAKARTA – Berikut besaran Zakat Fitrah tahun 2023 yang dikeluarkan oleh Baznas Jawa Barat (Jabar). Di dalamnya termasuk wilayah Purwakarta, Subang dan Karawang.

Besaran Zakat Fitrah 2023/1444 Hijriah sendiri merupakan hasil musyawarah pemerintahan daerah, ormas dan masih banyak lagi. Dan kini, hasilnya sudah disepakati.

Baca Juga:  Waspada! Bakteri Leptospirosis Untuk Daerah Terdampak Banjir

Lewat Surat Edara (SE) nomor 163/Baznas-JABAR/III/2023 yang dikeluarkan pada 27 Maret 2023 lalu. Baznas Jabar juga menginformasikan besaran zakat fitrah 2023 untuk warga Purwakarta, Subang, dan Karawang.

Baca Juga:  Masyarakat Desa Sukasari Purwakarta Dilatih Membuat Kerajinan Berbahan Eceng Gondok

Berikut besaran Zakat Fitrah 2023 yang dikeluarkan warga Purwakarta, Subang, dan Karawang yang mampu:

1. Kabupaten Purwakarta – Rp32.500

2. Kabupaten Subang – Rp35.000

Baca Juga:  GTPP Sebut Kasus Covid-19 di Subang Tembus 535 Orang, Ini Rinciannya

3. Kabupaten Karawang – Rp35.000